Kencani 14 Penumpang, Sopir Taksi Online Ini Ancam Sebar Video Intim Mereka
Sabtu, 21 Desember 2019 05:58 WIB
Ulah AS itu terbongkar setelah petugas Polsek Pademangan, menangkap di rumahnya di Tomang, Jakarta Barat. Polisi bergerak atas laporan seorang perempuan, 28 tahun, yang korban pemerasan. Pelaku mengancam akan menjual video hubungan intim mereka ke situs porno lokal jika tak mau memberinya uang.
Sopir taksi online ini benar-benar nekat dan melakukan penipuan secara sistematis. AS berusia 34 tahun dengan sengaja merayu, mengencani, bahkan mengajak hubungan intim para penumpang perempuan dengan tujuan untuk memeras.
Ulah AS itu terbongkar setelah petugas Polsek Pademangan, menangkap di rumahnya di Tomang, Jakarta Barat. Polisi bergerak atas laporan seorang perempuan, 28 tahun, yang menjadi korban pemerasan. Pelaku mengancam akan menjual video hubungan intim mereka ke situs porno lokal jika tak mau memberinya uang.
Kapolsek Pademangan Komisaris Polisi Joko Handono mengatakan wanita yang melaporkan pemerasan itu bekerja sebagai pegawai sebuah restoran . Ia merasa terancam dan takut setelah pelaku mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp berisi video seks mereka.
“Si korban melapor ke Polsek Pademangan dan kami melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Joko, Jumat, 20 Desember 2019 seperti diberitakan oleh poskotanews.
Kompol Joko menjelaskan bahwa pelaku juga sempat menghilang, kabur dengan membawa kartu ATM milik korban. Lalu, pada Rabu, 11 Desember 2019, ia kembali menghubungi wanita itu dengan mengancam menjual atau menyebarkan video seks.
Selanjutanya: korban kaget
<--more-->
“Si korban ini kaget ternyata dia yang merekam saat mereka melakukan hubungan suami istri. Perekaman itu tanpa sepengetahuannya,” ujar Joko. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2019.
Berpacaran hingga hamil
Mula-mula pelaku berkenalan dengan saat korban menumpang aksi onlinenya. Pertemuan itu terjadi pada bulan Januari 2019. Ketika itu pelaku meminta nomor ponsel korban hingga akhirnya mereka saling bertukar pesan.
Hubungan mereka itu berlanjut hingga mereka seperti berpacaran. AS lantas memanfaatkan hubungan mereka berdua hingga akhirnya si korban mau diajak berhubungan badan. Saat korban hamil enam bulan, AS lantas meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan ia baru saja menabrak seseorang. Ia juga meminta kartu ATM korban dan menghabiskan seluruh uang di dalamnya.
Korban mencapai 14 orang
Kapolsek Kompol Joko menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sudah ada 14 wanita yang menjadi korban. Modusnya sama, kenalan, kencan, lalu memeras korban.
Kepolisian menjerat pelakukan dengan Pasal 27 Ayat 1 dan 4 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku juga dijaring dengan pasal 378 (penipuan) KUHP.
- Pasal 27 (UU ITE)
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
(Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar)
- Pasal 378 KUHP:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Dahsyatnya Corona: 300 Lebih Orang Tewas, 14 Ribu Terinfeksi, 24 Negara Tertular
Minggu, 2 Februari 2020 19:38 WIB
Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Distop, Inilah 3 Blunder Gubernur Anies
Senin, 27 Januari 2020 21:12 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler